Selasa, 26 Juni 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2087
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membuka layanan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Rabu (27/6) besok.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, layanan ini tetap diberikan dengan pertimbangan karena wajib pajak PKB dan BBNKB adalah warga DKI yang tidak melaksanakan Pilkada serentak.
"Besok, kami akan tetap melayani masyarakat yang menunaikan kewajiban PKB dan BBNKB," kata Edy, Selasa (26/6).
Dijelaskannya, selain di kantor Samsat induk dan di pusat perbelanjaan, masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan di Bus Samsat Keliling, dan stan BPRD di arena Jakarta Fair.
"Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan layanan e-Samsat DKI melalui ATM Bank DKI, BNI, dan Maybank," terangnya.
Menurutnya, penetapan hari libur nasional berkaitan Pilkada serentak menjadi waktu luang bagi warga DKI untuk mengurus kewajiban pembayaran pajak. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan dispensasi untuk pajak yang jatuh tempo besok.
"Bagi Wajib Pajak yang PKB dan BBNKB jatuh tempo pada 27 Juni tetap tidak dikenakan sanksi denda meski dibayarkan di tanggal 28 Juni 2018," ungkapnya.
Edy menambahkan, stan BPRD di arena Jakarta Fair, Hall C, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, dibuka Senin-Jumat pukul 16.30-23.00. Sementara, pada hari Sabtu dan Minggu buka mulai pukul 10.00-23.00
."Kami mengimbau masyarakat agar bisa datang ke lokasi-lokasi yang disediakan untuk menunaikan pajaknya. Bagi warga yang memerlukan konsultasi dapat mengakses website pajakonline.jakarta.go.id," tandasnya.