Jumat, 22 Juni 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3202
(Foto: Folmer)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setiap harinya melayani sekitar 100 hingga 150 permohonan izin dan dokumen kependudukan yang diajukan warga.
Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kebon Jeruk, Tatang mengatakan, perizinan yang diajukan warga umumnya berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Kami memperkirakan warga akan mulai aktif mengajukan permohonan pada pekan depan," ujar
nya, Jumat (22/6).Diungkapkan Tatang, pada hari pertama layanan usai cuti Idul Fitri, Kamis (21/6), tercatat sebanyak 28 permohonan izin dan 28 dokumen kependudukan dan catatan sipil diiajukan warga ke loket PTSP Kebon Jeruk.