Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

Kamis, 30 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 8819

Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan uang kerohiman kepada warga yang digusur yang tinggal di lahan ilegal. Payung hukum mengenai kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur, yang saat ini masih dalam proses penerbitan. Dalam aturan tersebut, uang kerohiman akan diberikan maksimal 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Besar kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak kawasan itu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan peraturan ini akan terbit dalam waktu dekat. Saat ini masih menunggu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Besar kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak kawasan itu," kata Saefullah, Kamis (30/10).

Uang kerohiman tersebut, kata Saefullah, akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena proyek pemerintah. Terlebih saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang gencar melakukan penertiban, khususnya warga yang bermukim di bantaran sungai. Sebab keberadaan mereka membuat sungai menyempit sehingga sungai tidak bisa maksimal menampung air yang berakibat banjir.

Dasar hukum pembuatan Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Mengingat kondisi tersebut cukup banyak terjadi di Jakarta. "Di Jakarta banyak yang semacam ini. Teknisnya akan diberikan kepada masyarakat yang tinggal di tanah negara tapi tetap membayar pajak," ucapnya.

Saefullah mengatakan cara seperti ini lebih memanusiakan warga. Selain itu diharapkan bisa mempersingkat waktu untuk proses pembebasan lahan dibandingkan jika harus lewat pengadilan. Karena selama ini berbagai proyek di ibu kota sering kali terkendala dengan pembebasan lahan yang memakan waktu lama.

Sebelumnya, Pemprov sempat menghentikan pemberian uang kerohiman ini. Sebab dikhawatirkan uang kerohiman digunakan bukan untuk yang semestinya. Pemprov DKI Jakarta pun telah menyediakan hunian layak berupa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang tinggal di lahan ilegal dan terkena proyek pembangunan.

BERITA TERKAIT
Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

Kamis, 30 Oktober 2014 8819

bongkaran banguanan liar di sentiong

250 Bangunan Liar di Bantaran Rel Dibongkar

Selasa, 14 Oktober 2014 4360

HR Krisdianto jaktim beritajakarta

Warga Bantaran Waduk Ria Rio Segera Direlokasi

Jumat, 12 September 2014 3986

bongkar_rumah_kali_sentiong.jpg

25 Bangunan di Bantaran Kali Sentiong Dibongkar

Selasa, 18 Februari 2014 2879

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks