Kamis, 21 Juni 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3619
(Foto: Folmer)
Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot, Kamis (21/6), dipadati warga yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor. Mereka memanfaatkan kebijakan penghapuskan denda administrasi bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada 11 hingga 20 Juni.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, pihaknya telah siap mengantisipasi membludaknya warga yang mengurus pajak kendaraan bermotor pada hari pertama usai libur lebaran 2018.
"Kami memberikan kebijakan bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada 11 hingga 20 Juni tidak dikenakan denda administrasi, bila membayar PKB pada hari pertama usai libur bersama," ujar Elling Hartono.
Ia mengungkapkan, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat hingga 9 Juni mencapai Rp 854 miliar lebih atau sekitar 45,98 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,857 triliun. Sementara, realisasi penerimaan BBNKB per 9 Juni 2018 telah mencapai Rp 548 miliar atau sekitar 45,504 persen dari total target sebesar Rp 1,204 triliun.
"Agar realisasi penerimaan PKB BBNKB
dapat mencapai target akhir tahun ini, kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak," tutup Eling.