Cuti Bersama, Pelayanan Pajak Daerah BPRD DKI Libur

Rabu, 13 Juni 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 2523

 Selama Libur Lebaran, Pelayanan Pajak DKI Hanya Ada di Jakarta Fair

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan, dan Layanan Informasi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Hayatina mengatakan selama cuti bersama, yaitu 11-20 Juni 2018 pelayanan pajak daerah dan pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya diliburkan atau tutup melayani masyarakat Jakarta.

Meski cuti bersama kami tetap membuka stand di Jakarta Fair 2018 Kemayoran, 23 Mei-1 Juli 2018 dengan program Tax Fair BPRD 2018 dan mendapat reward

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang cuti bersama PNS. Hal tersebut juga sesuai dengan pasal 12 ayat (4) Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang ketentuan umum pajak daerah, dengan ini perhitungan tanggal jatuh tempo masa pajak maupun pembayaran ditetapkan menjadi 21 Juni 2018

"Meski cuti bersama kami tetap membuka stand di Jakarta Fair 2018 Kemayoran, 23 Mei-1 Juli 2018 dengan program Tax Fair BPRD 2018 dan mendapat reward," ujarnya, Selasa (12/6).

Dijelaskan Hayatina, oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk datang ke stand Badan Pajak dan Retribusi Daerah di Jakarta Fair, Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta yang dijaga oleh enam petugas pada Booth Tax Fair BPRD DKI Jakarta. Di stand tersebut pihaknya melayani konsultasi pajak daerah seperti pajak hiburan, hotel dan pajak restoran. 

"Untuk pelayanannya kami hanya melayani pajak PBB," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melayani konsultasi Pajak Daerah dan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Akan tetapi, untuk Pelayanan PKB libur mulai tanggal 11 -20 Juni 2018 dan buka kembali pada 21 Juni 2018.

Ia menambahkan, untuk stand booth Tax Far BPRD 2018 mengikuti Jam buka di PRJ kemayoran, yaitu Senin-Jumat pukul 16.30-23.00. Sabtu-Minggu, pukul 10.00-23.00. Sedangkan saat Lebaran buka pukul 02.00-23.00, sesuai dengan ketentuan PRJ kemayoran.

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak daerah melalui Pajak Online langsung pajakonline.jakarta.go.id.

“Bisa melalui website kami di pajakonline.jakarta.go.id, masyarakat akan diarahkan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan pembayaran pajak mereka,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Anjungan DKI di Jakarta Fair Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Badan Pajak dan Retda Buka Layanan Pembayaran PKB di Jakarta Fair

Jumat, 25 Mei 2018 2331

Jaksel Targetkan Penerimaan Pajak dan Retribusi Capai Rp 8,4 Triliun

Penerimaan Pajak dan Retribusi di Jaksel Ditarget Rp 8,4 Triliun

Kamis, 19 April 2018 1711

 Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakbar Capai Rp 756 Miliar

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakbar Capai Rp 756 Miliar

Sabtu, 26 Mei 2018 2373

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469078

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308016

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284384

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261019

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196635

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks