Rabu, 16 Mei 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1457
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menggelar sosialisasi waktu kerja bagi buruh transportasi.
Sosialisasi yang diikuti 100 orang perwakilan berbagai organisasi buruh transportasi itu digelar di kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara.
Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Elly menyebutkan, aturan jam kerja bagi buruh transportasi mengikuti UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang akan disempurnakan melalui Peraturan Menteri (Permen).
"Aturan jam kerja dalam peraturan tersebut, delapan jam perhari. Namun
untuk sektor transportasi ada penambahan jam kerja, disesuaikan dengan kondisi lapangan ," katanya, Selasa (15/5).Kanit Laka Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Ramtu menjabarkan, sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerja supir kontainer harus tetap memperhatikan jam istirahat dan kerja. Sehingga bisa meminimalisir potensi kecelakaan.
"Tetap harus mengacu pada aturan dan jangan terlalu diforsir karena dapat mengakibatkan kecelakaan kerja bahkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.