Selasa, 15 Mei 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 3207
(Foto: Punto Likmiardi)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018 M/1439 H.
Dalam keputusan tersebut, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada hari Senin-Jumat ditetapkan mulai pukul 07.00-14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara, pada hari Jumat mulai pukul 07.00-14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Kemudian, untuk ASN yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya wajib dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD dan UKPD.
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja bagi guru dan penjaga sekolah pengaturannya menjadi kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dikatakan Anies, keputusan ini dalam rangka menindaklanjuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendaya
gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi."Jam kerja yang sama sudah berlaku sejak Ramadan tahun lalu," tandasnya.