Senin, 14 Mei 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2061
(Foto: Folmer)
Petugas Satpol PP Jakarta Barat dibantu anggota PPSU, TNI dan Polri, Senin (14/5), menertibkan bangunan tiga lantai yang tak sesuai izin di Jalan KH Mas Mansyur, Tambora.
Kasatpol Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penertiban bangunan menindaklanjuti surat rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) setempat.
"Sesuai aturan yang berlaku, penertiban bangunan menjadi kewenangan Satpol PP sesuai rekomendasi dari instansi terkait," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bangunan yang berada persis di depan Pasar Mitra ini ditertibkan karena melanggar garis sempadan bangunan, jalan dan sejajar.
"Petugas beserta alat berat dikerahkan untuk membongkar pelanggaran di lokasi bangunan. Memang pemilik telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi bangunan yang didirikan tidak sesuai izin," tandasnya.