Sabtu, 25 Oktober 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 3450
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dua bangunan mewah berupa salon mobil dan restoran yang berdiri di jalur hijau di Jalan Tanah Abang Timur, Gambir, Jakarta Pusat dibongkar petugas Satpol PP Jakarta Pusat dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Kepala Seksi Pengamanan dan Penertiban Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Salim, mengatakan, kedua tempat tersebut menjadi salah satu prioritas penertiban, karena bangunannya berdiri di jalur hijau.
"Semua aset pertamanan yang disalahgunakan harus dikembalikan lagi ke fungsi awalnya. Selain di sini fokus kita lakukan juga di daerah Tebet dan Pejagalan," ujarnya, Sabtu (25/10).
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi mengatakan, kedua bangunan mewah tersebut telah berdiri sejak tahun 1970-an dan menduduki aset Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Bahkan, bangunannya sendiri sudah dibangun secara permanen.
"Ini dalam rangka pengamanan aset taman, ini juga sudah cukup lama kita sosialisasikan kepada pemilik. Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran," katanya.
Pihaknya, kata Yadi, mengerahkan sebanyak 150 personel yang dibantu 50 petugas dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk melakukan pembongkaran.
Camat Gambir, Fauzi, menambahkan, pihaknya sudah memberi waktu 2 bulan agar bangunan tersebut dibongkar sendiri. Namun, belum ada tanda akan dibongkar oleh pemiliknya. "Alasannya banyak, bilang sudah ada izinlah. Padahal jelas bangunan mereka ada di taman jalur hijau dan jelas sekali melanggar peruntukan," ucapnya.
Kafin (65), pemilik salon mobil menolak bangunannya dibongkar. Bahkan, ia sempat memaksa petugas untuk mengembalikan lagi barang-barangnya yang sempat dikeluarkan. "Kita sudah tinggal di sini puluhan tahun, minta waktu lagilah, jangan sekarang dibongkarnya," pintanya.