Senin, 07 Mei 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 3729
(Foto: Reza Hapiz)
Sebanyak 115 permohonan izin telah dilayani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan Jakarta Evolution (JakEVO) yang baru diluncurkan hari ini.
Kepala Dinas DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, 115 permohonan izin yang telah dilayani tersebut diajukan masyarakat setelah pihaknya menguji coba JakEVO sepekan yang lalu.
"Sejak JakEVO di-softlaunching tanggal 26 April sampai sekarang, sudah 115 izin yang kami layani," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/5).
Edy menjelaskan, ratusan izin yang diajukan terdiri dari 57 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan 58 Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Seluruhnya diajukan warga dari 25 Kecamatan di Ibukota.
"Dari sekian kecamatan, yang paling banyak lakukan pengajuan izin berasal
dari Kecamatan Cengkareng dan Penjaringan," ungkapnya.Ia berharap, dengan kemudahan proses pengajuan izin ini, peringkat Ease of Doing Business Index (EODB) Indonesia di dunia dapat meningkat.
"Di tahun lalu World Bank masih mencatat kepengurusan izin kita 14 hari kerja. Tapi dengan JakEVO kepengurusan hanya butuh waktu 60 menit," tandasnya.