Kamis, 23 Oktober 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 5672
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4 No 28, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang dijadikan industri rumahan pengolahan sabu. Sebanyak 22,165 kilogram sabu yang bernilai lebih dari Rp 44 miliar serta 2 orang atas nama Hendrik Kho dan Thian Hong diamankan petugas dari rumah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut dilakukan Selasa (14/10) lalu.
“Dalam pengrebekan di rumah tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,165 kilogram, juga menangkap dua tersangka, yaitu Hendrik Kho dan Thian Hong,” ujar Anjan, Kamis (23/10).
Selanjutnya, kata Anjan, dari hasil integorasi kedua tersangka, pihaknya menangkap dua tersangka lainnya yang masih satu komplotan yaitu Ong Beng An (warga negara Malaysia) dan Tjhia Sing di Apartemen Teluk Intan, kamar 10 LN.
Dalam pembagian tugasnya, Ong Beng An sebagai pengendali industri rumahan sabu cair yang diproduksi di perumahan Citra Garden 5. Sedangkan Tjhia sebagai penjual hasil produksi.
“Kelompok ini merupakan kelompok baru yang memproduksi sabu menggunakan sabu cair. Sabu cair mereka dapatkan dari Hongkong. Modus ini merupakan modus lama, dimana sabu cair dimasukkan ke dalam 20 botol bening di dalam dus,” tandas Anjan.