Selasa, 01 Mei 2018 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1438
(Foto: Nurito)
Lantaran tak memiliki izin, papan reklame berukuran besar di Jl MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas gabungan, Senin (30/4) malam.
Papan reklame yang ditertibkan berukuran 8x16 meter dan berdiri di tiang setinggi 32 meter. Satu unit alat berat jenis crane dikerahkan untuk memudahkan petugas melakukan penertiban.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Jan Oslan Heider mengatakan, penertiban menyasar pada dua papan reklame yang tidak memiliki izin. Sebelumnya, petugas telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemiliknya.
"Ada dua papan reklame yang tak memiliki izin. Kami tertibkan satu dulu, satu lainnya menyusul," ujar Oslan.
Ditambahkan Oslan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pemilik papan reklame untuk mengurus izin. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tak kunjung mengurus izin.
"Kami targetkan Selasa pagi sudah selesai. Seluruh tiang dan kerangka besi papan reklame ini kita tertibkan hingga pondasi," tandasnya.
Penertiban kali ini melibatkan sekitar 100 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Gulkarmat, Badan Pajak dan Retribusi
Daerah, Dinas Lingkungan Hidup serta dibantu personel TNI/Polri.