Selasa, 24 April 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2720
(Foto: Folmer)
Selama periode 1 Januari hingga 24 April 2018, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat tercatat telah menerbitkan 4.870 perizinan. Sebagian besar izin yang diterbitkan di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kepala Kantor PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, permohonan SIUP yang diterbitkan selama periode tersebut sebanyak 1.594 dan permohonan izin TDP ada 2.884.
Ia mengatakan, proses pengurusan izin SIUP dan TDP yang telah diterbitkan hanya berlangsung selama tiga jam.
"Prinsipnya jika seluruh persyaratan yang dimohon lengkap dan benar, permohonan SIUP dan TDP diproses hingga diterbitkan selama tiga jam. Sebagian besar pemohon yang mengajukan izin datang ke kantor PTSP," ujarnya, Selasa (24/4).
Ia mengungkapkan, PTSP Jakarta Barat hingga saat ini juga telah menerbitkan sebanyak 138 izin penanaman modal.
Johan juga mengimbau kepada warga untuk mengurus sendiri permohonan izin tanpa menggunakan pihak ketiga.
"Perizinan yang diterbitkan PTSP Jakarta Barat tidak dipungut biaya. Bahkan pemohon bisa menggunakan layanan Antar
Jemput Izin Bermotor (AJIB)," tandasnya.