Kamis, 19 April 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1413
(Foto: Erna Martiyanti)
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait pembayaran pajak online dan penggunaan alat transaksi electronic point of sales (e-POS).
Melalui bimtek ini, para Wajib Pajak (WP) ke depan diharapkan dapat secara rutin melaporkan pajaknya.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, kegiatan bimtek ini digelar untuk meningkatkan pengetahuan teerkait dunia usaha dalam perkembangan teknologi. Terhitung ada 350 WP yang diundang dalam kegiatan tersebut.
"Kami undang 350 wajib pajak. Tapi karena kesibukannya hanya 270 wajib pajak yang hadir," ujarnya, Kamis (19/4).
Ia berharap, dengan digelarnya bimtek ini, para WP di wilayahnya ke depan bisa rutin mencatatkan transaksi usahanya. Baik melalui sistem online maupun e-POS.
"Ini juga sebagai alat kontrol kami. Karena sistem yang digunakan terintegrasi dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD," ucapnya.
Yaspin menambahkan, WP yang tidak mencatatkan transaksi usahanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Bahkan bisa sampai dipidanakan karena dianggap tidak beritikad baik.
"Nanti jatuhnya penggelapan pajak. Itu yg dikumandangkan oleh KPK beberapa waktu lalu," tandasnya.