Selasa, 17 April 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1747
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 30 personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kepolisian serta TNI, menertibkan sebuah bangunan berlantai empat di Jl Kelapa Kopyor Raya, RT 02/09 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi perizinan dan melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB). Izin dari bangunan hanya setinggi tiga lantai, sedangkan realisasinya hingga empat lantai.
"Makanya dilakukan pembongkaran lantai empat dan tiga. Bangunan yang dibongkar juga karena melebihi setengah meter ke depan," katanya, Selasa (17/4).
Sebelum melakukan penertiban, Rony mengaku pihaknya sudah berulang kali memperingatkan dan memberikan surat peringatan. Namun hingga dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 1522/-1.758.5 /12-10-17, pemilik tidak juga mengindahkan.
"Terpaksa kita laksanakan langkah tegas dengan tindakan penertiban," tandasnya.