70 Pedagang Pasar Tradisional Terima Bantuan

Senin, 20 Oktober 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 4782

pemberian-bantuan-kepada-pedagang-pasar.jpg

(Foto: Nurito)

Sebanyak 70 pedagang pasar tradisional anggota Koperasi Pasar (Koppas) Matraman, Jakarta Timur, mendapatkan dana bantuan bergulir dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Senin (20/10). Masing-masing pedagang mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta. Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan dalam jangka watu 10 bulan.

Dana ini digulirkan sebulan lalu namun baru dicairkan kemarin. Jadi kami baru bisa memberikan pada anggota hari ini. Setiap anggota menerima dana Rp 5 juta.

Ketua Koppas Matraman, Manaf (60), mengatakan, ke 70 anggota yang menerima bantuan berasal dari 3 pasar, yakni Pasar Burung Pramuka, Pasar Obat dan Pasar Sayur Mayur Pramuka.

"Dana ini digulirkan sebulan lalu namun baru dicairkan kemarin. Jadi kami baru bisa memberikan pada anggota hari ini. Setiap anggota menerima dana Rp 5 juta. Mereka hanya dikenai bagi hasil (bunga,red) sebesar 2 persen," ujar Manaf, Senin (20/10).

Salah satu anggota Koppas Matraman, Catur Adikusno (43), mengaku sangat terbantu dengan adanya dana tersebut. Rencananya, bantuan tersebut akan dijadikan modal usaha berjualan ayam hias. "Saya bersyukur bisa dapat bantuan modal. Selama 14 tahun ikut koperasi, baru kali ini dapat bantuan modal," ujar Catur.

Kepala Unit Penyaluran Dana Bergulir (UPDB), Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Ernalis Yulianti, mengatakan, Koppas Matraman, baru pertama kali mendapatkan dana bantuan bergulir. Totalnya sebesar Rp 350 juta. Penyaluran dana bergulir ini dilakukan dengan sistem online. Sehingga mudah untuk dimonitor. Jika manajemen keuangan bagus dan tak ada tunggakan, dalam waktu 3-4 bulan dapat mengajukan pinjaman lagi.

"Setiap koperasi wajib memberikan laporan rutin tiap bulan tentang keuangannya. Mereka juga harus memiliki website dan melaporkan keuangannya secara online. Sehingga kita mudah memonitor keuangan koperasi itu," ujar Ernalis Yulianti.

Namun, jika Koperasi penerima dana bergulir menunggak maka akan dikenai sanksi, dengan tidak mendapatkan dana bantuan lagi. Bahkan jika dananya masih ada di Bank DKI, uang tersebut akan ditarik seluruhnya. Kemudian, jika ada pengurus yang nakal dengan cara menggelapkan dana maka dapat diproses secara hukum.

BERITA TERKAIT
pembongkaran lapak pkl irti

PKL Monas Dilatih Cara Menyajikan Makanan Sehat

Kamis, 16 Oktober 2014 6394

Masyarakat Antusias Nonton Pelantikan Jokowi Di Monas

750 Gerobak Makanan Gratis di Monas Diserbu Warga

Senin, 20 Oktober 2014 4609

Gedung UPT Perparkiran Di IRTI Monas Dirobohkan

1.500 Satpol PP Akan Tertibkan IRTI Monas

Rabu, 15 Oktober 2014 3408

Sebanyak 339 Kios PKL di IRTI di Bongkar Satpol PP

Ratusan Kios PKL di IRTI Monas Dibongkar

Kamis, 16 Oktober 2014 4424

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks