Rabu, 11 April 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1818
(Foto: Erna Martiyanti)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hari ini melakukan studi banding terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi di Ibukota.
Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andre Angouw mengatakan, saat ini, di wilayahnya sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelestarian budaya.
"Kami ingin menggali perda sejenis ini di DKI Jakarta," ujarnya di DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/4).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menjelaskan, saat ini Ibukota memiliki dua perda terkait pelestarian budaya. Masing-masing Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
"Melalui dua perda ini, semua hotel dan mal wajib memasang ornemen Betawi
untuk melestarikan budaya Betawi," tandasnya.