Jumat, 06 April 2018 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 2267
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos) DKI dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Jumat (6/4), menggelar rapat kordinasi membahas persiapan penyusunan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Kepala Bagian Kesehatan Biro Kesos DKI Jakarta, RM Amien Haji mengatakan, penyusunan pergub ini mengacu pada pada amanat Inpres No 1 Tahun 2017 dan Ingub DKI Jakarta No 95 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup S
ehat."Pembahasan draf Pergub Germas dengan SKPD kami lakukan untuk menguatkan Ingub DKI No 95 Tahun 2017, tentang Germas yang sudah ada," ujar Amien, Jumat (6/4).
Dijelaskan Amien, pihaknya mengajak beberapa SKPD untuk memberi masukan tentang poin-poin yang diperlukan dalam Pergub Germas nanti.
Salah satu butir dalam pergub yang akan disusun, lanjut Amien, yaitu kegiatan rutin melakukan senam gerakan peregangan tubuh setiap hari pada pukul 10.00 dan 14.00, masing masing selama 10 menit.
"Pergub itu intinya mengajak masyarakat, PNS Pemprov dan pihak swasta, untuk berperilaku hidup sehat dengan menciptakan lingkungan yang bersih, melakukan senam dan konsumsi makanan sehat," tandasnya.