Jumat, 16 Maret 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 3733
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Badan Pajak dan Retda) DKI Jakarta kini telah memiliki sistem aplikasi pajak online. Sistem aplikasi online web ini merupakan salah satu usaha dari BPRD dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Badan Pajak dan Retda
DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, sistem aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).“Saya harap dengan kemudahan ini masyarakat dapat memanfaatkan sistem aplikasi pajak online sebaik mungkin," ujarnya," ujarnya, Jumat (16/03).
Edi menjelaskan, saat ini masyarakat dapat mengunduh sistem aplikasi pajak online tersebut di smartphone melalui Play Store bagi pengguna smartphone berbasis Android serta di App Store bagi pengguna smartphone berbasis IOS. Masyarakat dapat mengunduhnya dengan kata kunci Pajak Online Jakarta.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru juga dapat membuka website PBRD DKI Jakarta di http://pajakonline.jakarta.go.id.
“Ini sekaligus untuk mempermudah dalam memperoleh informasi kewajiban perpajakan serta cara pembayaran pajak daerah," tandasnya.