Jumat, 16 Maret 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1771
(Foto: Nurito)
Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menyerahkan database jumlah aset Pemprov DKI yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Seluruh data akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencarikan solusinya.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pemberian data ini sesuai dengan arahan KPK saat melakukan kunjungan kerja dan supervisi pencegahan korupsi ke kantor wali kota pada Kamis (15/3) kemarin. Dari data itu akan ditelusuri dan diambil penanganannya bersama-sama.
“Kita akan siapkan semaksimal mungkin database soal aset seperti yang diminta KPK. Totalnya ada 256 bidang lahan yang akan kita laporkan. Seluruh data itu merupakan hasil temuan BPK juga
,” kata Bambang, Jumat (16/3).Menurutnya dari temuan itu, sebenarnya pihaknya sudah memanggil tiga kali kepada pihak-pihak yang menguasai aset Pemprov DKI. Bahkan ada aset yang sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1971.
Sementara, Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Jakarta Timur akan bersama-sama memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik. Mulai dari perbaikan sistem, pencegahan pendataan dan sebagainya. Termasuk soal aset Pemda yang masih dikuasai pihak ketiga akan ditangani secepatnya.
“Makanya mengenai banyaknya lahan yang diserobot pihak ketiga, kita minta database dulu. Data itu harus detail, menyebutkan lokasi, luas lahan, bentuk dokumen tanahnya berupa apa dan sebagainya. Dari situ kita nanti bisa lihat, akan dimulai dari mana mulai penanganannya,” tandasnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun langkah ini hanya bisa dilakukan terhadap lahan yang masih dikuasai pihak ketiga dan belum diproses secara hukum.