Kamis, 16 Oktober 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 4658
(Foto: doc)
Saling klaim atas hak pengelolaan Sea World, Jakarta Utara, masih terus berlanjut. Bahkan, kini pengelola Ancol Taman Impian yakni PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) TBK, tengah mempertimbangkan membawa masalah tersebut ke meja hijau.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Gatot Setyowaluyo mengatakan, yang melatarbelakangi keberadaan Sea World ada di Ancol adalah perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT) antara dua pihak pada tahun 1992 antara PT Sea World Indonesia (SWI) dengan PT PJA yang berakhir pada 20 September 2014.
"
Apapun putusan pengadilan tidak menyurutkan spirit perjanjian sudah berakhir dan secara hukum sudah batal . Dan hingga kini belum ada perjanjian baru sebagai dasar hukum beroperasinya wahana Sea World oleh PT SWI," tegasnya, Kamis (16/10).Pihak Ancol, katanya, masih menunggu pihak Sea World untuk menghargai perjanjian. Diharapkan, sesuai BOT, mereka terlebih dahulu menyerahkan aset lalu dilakukan negosiasi pengelolaan. Bila tercapai kata sepakat baru dituangkan dalam kontrak pengelolaan yang baru.
"Tapi kalau mereka tidak ada itikad baik dan berlarut-larut, persoalan ini kita akan pidanakan. Saat ini tengah kita kaji, ya kita lihat satu atau dua minggu ini," ucapnya.
Sementara itu, Humas PT Sea World Indonesia, Teddy Sukmawinata, mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengembalikan pada perjanjian lama. Apalagi, belum ada putusan lanjutan (putusan banding) terhadap putusan tersebut.
"Kita belum tahu dan belum ada laporan mengenai hal tersebut (rencana pemidanaan). Artinya kalau pun ada, kami akan menanggapi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.