Kamis, 15 Maret 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 1737
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 450 perizinan dan surat keterangan diterbitkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu saat menggelar Pelayanan Keliling Terpadu di Pulau Kelapa.
Pelayanan ini melibatkan UKPD terkait, seperti Sudin Dukcapil, Perhubungan dan sebagainya
"Ada sebanyak 450 pelayanan pada pelaksanaan di Pulau Kelapa," kata Budi Ismanto Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (15/3).
Dikatakan Budi, pelayanan paling banyak diajukan warga yakni permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebanyak 368 perizinan, kemudian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yakni 28, selanjutnya pembuatan akta lahir, kartu keluarga, kartu pas kecil, NPWP dan sebagainya.
"Pelayanan ini melibatkan UKPD terkait, seperti Sudin Dukcapil, Perhubungan dan sebagainya," tandasnya.
Ditambahkan Budi
, ini merupakan pelayanan jemput bola baik izin maupun non perizinan ke pulau-pulau. Hal ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.