Kamis, 15 Maret 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1375
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang akan mencabut langsung izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat usaha hiburan malam dan sejenisnya jika kedapatan terlibat kasus narkoba, prostitusi dan perjudian.
Terlebih, sanksi pencabutan izin ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang baru saja disosialisasikan.
Sekretaris komisi E DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil berharap, dengan adanya pergub ini, sanksi terhadap tempat hiburan malam dan sejenisnya yang melanggar aturan bisa ditegakan tanpa pandang bulu.
"Kita sangat setuju sekali. Harus dijalankan. Karena peredararan narkoba sudah meresahkan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/3).
Veri juga meminta, Penegakan pergub tersebut harus menyasar seluruh tempat usaha pariwisata dan diterapkan dengan seadil-adilnya.
"Terobosan ini sangat kami dukung. Tapi, harus dijalankan dengan rasa keadilan tanpa pandang bulu," tandasnya.