Rabu, 14 Maret 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1397
(Foto: doc)
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin mengatakan, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah diatur mengenai larangan PKL berjalan di badan jalan dan trotoar.
"Apa yang sudah diatur di perda, jangan dilanggar lagi. Kita dukung para PKL yang menduduki trotoar ditertibkan," ujarnya, Rabu (14/3).
Terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Endah Setia Dewi menilai tidak ada alasan bagi PKL berjualan di trotoar. Terlebih Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta telah menyiapkan lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) di Ibukota.
"Kita kan punya loksem dan lokbin agar masyarakat bisa berdagang
," tandasnya.