Selasa, 06 Maret 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2031
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Selasa (6/3), menggelar sosialisasi tentang tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan penyampaian SPT melalui e-Filling.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Aldi Endi mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar seluruh bendahara UKPD memahami tugasnya melakukan pemotongan, pemungutan dan penyetoran PPH atau PPN, sesuai amanat PP Nomor 58 tahun 2004 pasal 64.
"Amanat ini harus disikapi dengan baik oleh bendahara UKPD agar tidak berimplikasi negatif," kata Eldi Andi.
Eldi berharap, bendahara pengeluaran UKPD di lingkungan Pemkot Jakarta Barat memiliki pengetahuan memadai seputar perpajakan agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar dan bertanggung jawab.
"Saya minta kegiatan ini dimanfaatkan sebaik baiknya sehingga bendahara pengeluaran lebih memahami tata cara pemotongan dan pelaporan pajak tahun 2017 melalui sistem online sebelum 31 Maret," paparnya.
Sementara Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Henny Suatry meminta bendahara pengeluaran UKPD segera membuat bukti potong PPh 21, sehingga pegawai dapat melaporkan SPT tahunan melalui sistem e-Filling sebelum jatuh tempo 31 Maret mendatang.
"Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan melalui sistem online, sehingga tidak perlu antre di kantor KPP Pajak," pungkasnya.