Rabu, 28 Februari 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2138
(Foto: doc)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu mengencarkan sosialisasi
kawasan dilarang merokok (KDM) di gedung pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. Salah satunya dengan menempelkan stiker larangan merokok.Kasudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan larangan merokok di gedung pemerintah, sekolah, puskesmas dan tempat ibadah.
"Larangan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok," kata Yusen, Rabu (28/2).
Ia menambahkan, petugas masih kerap menemukan adanya putung rokok. Bahkan pada saat kegiatan gerebek sampah Bupati menemukan puntung rokok di asrama siswa di Pulau Tidung.
"Kami sudah mengerahkan petugas untuk mengawasi dan mengkampanyekan kawasan dilarang merokok," tandasnya.