Rabu, 28 Februari 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1549
(Foto: Ilustrasi)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berhasil menyita 167 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Ratusan miras tersebut disita dari sebuah tempat usaha di Jalan Kubis 1, RT 07/06, Nomor 80, Kelurahan Pulo.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Sondang Sipayung mengatakan, dalam penertiban miras ini, pihaknya menerjunkan 30 personel dibantu aparat TNI dan Polri.
"Dari operasi ini, kami menyita 167 botol miras dari berbagai jenis," kata Sondang, Rabu (28/2).
Menurut Sondang, penertiban miras digelar untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayahnya. Penyitaan miras sendiri dilakukan karena pemilik tempat usaha tidak bisa menunjukan izin peredaran dan penjualan miras.
“KTP pemilik juga kami sita untuk barang bukti di sidang tipiring nanti," tandasnya.