Minggu, 09 Juli 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 1950
(Foto: Suparni)
142 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di sejumlah warung kelontong di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu disita.
"Dari tiga warung ditemukan ada 142 botol minuman keras dan langsung kami sita," ujar Cecep Suryadi, Lurah Pulau Tidung, Minggu (9/7).
Ia menjelaskan, razia miras ini digelar untuk menindaklanjuti laporan warga yang kerap mendapati wisatawan sedang berpesta miras. Diketahui miras tersebut dibeli para wisatawan dari sejumlah warung kelontong millik warga setempat.
"Kami berikan teguran keras kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras," tandasnya.