Senin, 26 Februari 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 976
(Foto: doc)
Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpasaran dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha PD Pasar Jaya dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
"Setelah dua raperda ini dievaluasi Kemendagri, kita akan gelar Rapimgab melibatkan seluruh pihak terkait," ujar Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Senin (26/2).
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arif Nasrudin menjelaskan, dengan ditetapkannya dua raperda ini, pihaknya akan lebih leluasa dalam mengembangkan pasar tradisional dan modern karena telah memiliki payung hukum.
"Kita sudah inventarisasi aset-aset mana saja yang langsung bisa dikembangkan secara maksimal setelah ada perda-nya," tandasnya.