Kamis, 09 Oktober 2014 Reporter: Nurito Editor: Dunih 15199
(Foto: Nurito)
Penertiban penghuni rumah susun (rusun), kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Setelah melakukan penertiban ratusan penghuni di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/10) kemarin, penertiban hari ini kembali digelar di Rusun Tipar Cakung, Cakung, Jakarta Timur. Dalam penertiban tersebut, sempat diwarnai kericuhan. Seorang penghuni di blok Meranti lantai 5 unit 505, menolak ditertibkan hingga cekcok mulut dengan petugas lantaran mengaku telah membayar retribusi bulanan. Namun karena diketahui telah menunggak 40 bulan, unit yang ditempatinya pun disegel petugas.
"Kenapa rusun kami mau disegel? Kami sudah membayar iuran bulanan. Ini buktinya, pembayaran bulan September 2014," ujar seorang penghuni wanita berusia 40 tahun tersebut sambil menunjukkan kwitansi pembayaran, Kamis (9/10).
Namun, kemudian petugas juga menunjukkan bukti jika rusun atas nama Alfredo ini telah menunggak 40 bulan. Sehingga harus disegel. Padahal, biaya retribusi di lantai 5 cukup murah, hanya Rp 90 ribu per bulan. Petugas pun langsung mengeluarkan seluruh barang yang ada di dalam unit dan menyegel bagian dinding depan rusun tersebut.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah 3 Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Sayid Ali mengatakan, hasil razia hari ini ada 44 unit rusun yang disegel di Jakarta Timur. Ke-44 unit itu tersebar di sejumlah rusun dan total nilai tunggakannya mencapai Rp 2,3 miliar. Penyegelan dilakukan karena penghuninya enggan membayar retribusi bulanan. Bahkan, di antara mereka ada yang menunggak hingga 80 bulan.
"Ada 44 unit yang kita tertibkan hari ini. Kesalahannya karena mereka ada yang menunggak dan tidak sesuai dengan SP (surat perjanjian). Di mana mereka over alih dan diperjualbelikan atau dikontrakan ke pihak ketiga," jelas Sayid Ali.
Pihaknya mengaku sudah memanggil dan meminta surat pernyataan dari 44 penghuni rusun tersebut. Kemudian para pemilik diminta untuk membayar 20 persen dari jumlah tunggakan. Sayangnya mereka tetap membandel hingga akhirnya pihaknya mengambil tindakan tegas.
Menurutnya, biaya sewa rusun di Tipar Cakung bagi warga relokasi sangat murah. Yakni untuk lantai 1 Rp 110 ribu dan lantai 5 Rp 90 ribu per bulan. Namun, untuk warga umum tarif per bulannya rata-rata Rp 345 ribu.
Ke depan pihaknya akan terus menertibkan rusun yang masih menunggak. Di antaranya adalah Rusun Cipinang Besar Selatan sebanyak 15 unit, Cipinang Muara 26 unit, Pulogebang 2 unit dan Rusun Pinus elok 30 unit. Seluruhnya akan ditertibkan secara bertahap.