Senin, 15 Januari 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2551
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta langsung melakukan pengecekan pasca robohnya selasar atap tower Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Makanya lagi dicek ini yang roboh itu struktur baru apa lama. Kami cek ke dalam bangunan
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, saat ini pemilik gedung BEI baru mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sementara yang diberikan pada 2016 dan diperpanjang pada 2017. Selama pengajuan SLF, pihaknya melakukan pengawasan bangunan tersebut.
"Makanya lagi dicek ini yang roboh itu struktur baru apa lama. Kami cek ke dalam bangunan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1).
Benny menjelaskan, pihaknya hanya menerbitkan SLF sementara karena ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Selama mengantongi SLF sementara, pemilik gedung harus rutin melaporkan kondisi bangunan setiap tiga bulan sekali.
"Harusnya tiga bulan sekali melaporkan. Itu yang mau kita cek apakah pengelola bangunan rutin melaporkan. Apa yang dikerjakan, pemeliharaan bagaimana. Kalau tidak ada, kita beri sanksi," ucapnya.
Ia mengutarakan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemiik bangunan salah satunya berupa tindakan
penyegelan. Pihaknya juga akan melakukan audit bangunan secara keseluruhan menyusul adanya peristiwa ini."Pasti diaudit semua, apalagi ada korban. Makanya kita lihat dulu seberapa parah. Kita turun langsung," tandasnya.