Djarot Minta SLF Diterbitkan Setelah Kewajiban Pengembang Terpenuhi

Jumat, 02 Juni 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 2137

Plt Gubernur Pimpin Rapat BKPRD di Balaikota

(Foto: Reza Hapiz)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) diberikan kepada pengembang yang sudah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kewajibannya dahulu dipenuhi, baru SLF dapat diberikan

"Kewajibannya dahulu dipenuhi, baru SLF dapat diberikan," kata Djarot, saat memimpin rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/6).

Dijelaskannya, bagi pengembang yang baru mengajukan izin SLF hanya akan diberikan untuk jangka waktu enam bulan saja. Tujuannya, agar para pengembang tersebut tidak menunda-nunda untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghindari adanya permainan. Jadi, ini perlu dicantumkan dalam klausul," tandasnya.

Untuk diketahui, kewajiban pengembang untuk mendapatkan dan memperpanjang SLF diatur dalam Pergub Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.

Pengembang yang ingin membangun gedung, harus menyerahkan sarana, prasarana serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

BERITA TERKAIT
BKPRD DKI Tolak Tiga Permohonan Izin Peruntukan Lahan

Rapat BKPRD Bahas 18 Permohonan Peruntukan Lahan

Kamis, 02 Februari 2017 6468

Rapat BKPRD Bahas 15 Permohonan Izin Peruntukan Lahan

Rapat BKPRD Bahas 15 Permohonan Izin Peruntukan Lahan

Jumat, 05 Mei 2017 3573

DKI Akan Buat Regulasi Baru Terkait Permohonan Perpanjangan SLF Bangunan

DKI akan Terbitkan Regulasi Baru Soal Perpanjangan SLF

Jumat, 10 Maret 2017 6877

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks