Kamis, 11 Januari 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2942
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peningkatan Kualitas Lingkungan Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu di Ibukota.
Kepala Bidang Perencanaan Teknis Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, FGD ini diperlukan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak. Mulai dari pakar, akademisi, masyarakat, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Pergub ini nanti mengatur kawasan permukiman di DKI. Untuk menjaring masukan, kami akan membentuk tim kecil. Sehingga bisa disempurnakan lagi," ujarnya di Jati Baru, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Menurut Kelik, pergub tersebut dikhususkan mengatur kawasan kumuh di Ibukota. Salah satu contoh penataan yang telah dilakukan seperti Kampung Deret. Namun nantinya bentuk penataan disesuaikan dengan kesepakatan di lapangan.
"Nanti itu tergantung dengan keputusan dari Community Action Plan (CAP). Dari masyarakat kasih masukan apa bisa dimasukan di sana," ungkapnya.
Ia menuturkan, dari FGD ini, bukan tidak mungkin nantinya dibangun rusun di kawasan kumuh dengan menggunakan konsep konsolidasi.