Senin, 08 Januari 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2227
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menghargai putusan hukum Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, akan mematuhi dan melaksanakan segera putusan hukum MA tersebut.
"Segera mungkin kita laksanakan putusan MA. Kalau MA sudah memutuskan pasti kita taati," katanya, Senin (8/1).
Diakui Anies, pihaknya memang belum membaca detail putusan hukum dari MA ini. Namun, menurutnya keputusan itu tidak menciderai prinsip keadilan.
"Jakarta ini milik semua karena itu kesempatannya harus setara,"
tandasnya.