Senin, 08 Januari 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1485
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan merampungkan 30 dari total 45 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diprogramkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sepanjang tahun ini.
"Kita targetkan menyelesaikan 30 raperda tahun ini," ujar Bestari Barus, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1).
Menurut Bestari, target tersebut masih di bawah total raperda yang masuk dalam Propemperda 2018 dengan jumlah 45 raperda. Dari 45 raperda itu, 33 di antaranya merupakan usulan eksekutif dan 12 raperda sisanya usulan dari legislatif.
Ia menuturkan, dalam prakteknya, proses pembahasan tiap raperda terkadang membutuhkan penelitian dan diskusi panjang. Semuanya itu tergantung tingkat kerumitan dari raperda yang sedang dibahas.
"Karena itu kita akan membentuk empat tim khusus untuk mengejar target tersebut," jelasnya.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta lainnya, Yuke Yurike menjelaskan, pihaknya telah menetapkan empat dari 30 raperda sebagai prioritas untuk dibahas.
Keempat raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kemudian perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030.
"Jadi memang ada beberapa yang kita prioritaskan karena alasan kebutuhan dan kepentingan," tandas Yuke.