Kamis, 04 Januari 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1316
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membentuk tim khusus (timsus) untuk mengoptimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018.
"Kita akan bentuk empat tim khusus untuk bekerja secara simultan," ujar Bestari Barus, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/1).
Empat tim khusus tersebut, kata Bestari, akan membahas raperda sesuai penguasaan pemahaman koordinator berikut anggotanya. Setelah menyelesaikan tugasnya, tim selanjutnya melaporkan ke dalam rapat pleno untuk kemudian disahkan menjadi perda.
"Pada prinsipnya, tim ini akan berfungsi sebagai percepatan pelayanan untuk menelurkan perda-perda baru yang dibutuhkan warga," katanya.
Terpisah, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta
lainnya, Judistira Hermawan meyakini, kehadiran tim tersebut dapat meningkatkan produktivitas jajarannya dalam menyelesaikan raperda."Jadi ini otomatis akan menjadikan seluruh anggota bekerja, tanggung jawab terhadap tugasnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Bapemperda DPRD DKI Jakarta memproyeksikan akan membahas 45 raperda dalam Propemperda tahun ini.
Empat di antaranya ditetapkan sebagai raperda prioritas yakni Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Raperda Sistem Kesehatan Daerah.
Kemudian Raperda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.