Jumat, 29 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1755
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan biaya Rp 5.000 untuk OK OTrip merupakan tarif maksimal. Sehingga jika penumpang hanya menggunakan satu jenis angkutan, maka tarifnya disesuaikan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini di masyarakat masih ada salah persepsi terkait dengan tarif OK OTrip. Padahal nilai tersebut merupakan tarif maksimal.
"Sekarang masih ada salah persepsi. Disangkanya OK OTrip ini Rp 5.000. Kalau cuma satu kali perjalanan dengan satu jenis angkutan ya sesuai tarif yang berlaku," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/12).
Menurut Andri, informasi ini masih harus disosialisasikan secara masif. Karena itu pihaknya meminta kepada wali kota, camat dan lurah untuk ikut serta melakukan sosialisasi program tersebut.
"Kalau warga naik angkot saja kenanya cuma Rp 3.000. Tapi kalau mau pindah ke Transjakarta baru nanti kepotong lagi Rp 2.000. Pindah lagi tarifnya Rp 0," jelasnya.
Andri menuturkan, saat ujicoba OK OTrip diterapkan mulai 15 Januari hingga 15 April 2018 mendatang, saldo yang dimiliki penumpang tidak akan terpotong saat tapping pertama kali. Penumpang baru dikenakan biaya pada saat naik transportasi kedua.
"Selama ujicoba, tarif maksimal yang akan terpotong hanya sebesar Rp 3.500.
Dalam jangka waktu kurang dari tiga jam penumpang masih tidak dikenakan biaya apapun jika akan naik kembali," katanya.
Seperti diketahui, setidaknya ada empat trayek yang akan dilakukan ujicoba program OK OTrip. Masing-masing Jelambar di Jakarta Barat, kawasan Duren Sawit di Jakarta Timur, kawasan Warakas di Jakarta Utara, dan Lebak Bulus di Jakarta Selatan.