Senin, 25 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2938
(Foto: Erna Martiyanti)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam sejak Minggu (24/12) hingga Senin (25/12) dini hari tadi. Sidak tersebut dipusatkan pada masalah perizinan industri pariwisata.
Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Tonny Bako mengatakan, sidak dilakukan secara serentak di lima wilayah Ibukota. Sedikitnya ada 31 industri pariwisata yang disidak dan didata ulang perihal perizinan.
"Kita data ulang. Karena disinyalir masih ada industri pariwisata yang belum perpanjang izinnya," ujarnya, Senin (25/12).
Meski demikian, Tonny belum dapat menyebutkan jumlah industri pariwisata yang sampai kini belum memperpanjang perizinan.
"Kita lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap industri pariwisata. Ini untuk memastikan apakah mereka masih memiliki izin atau tidak," katanya.
Menurut Tonny, industri pariwisata yang disidak meliputi karoke, pub, hotel, diskotek, spa dan lainnya. Adapun perizinan yang diperiksa dalam kegiatan ini yakni Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ia menyebutkan, dari 31 industri pariwisata yang disidak, ditemukan sebuah tempat karaoke di Jakarta Timur telah habis masa berlaku izinnya sejak Februari lalu. Kemudian sebuah hotel sekaligus tempat karaoke di Jakarta Barat tak bersedia menunjukkan izinnya.
"Kita berikan surat teguran langsung agar perizinan segera diurus di PTSP setempat. Yang belum menunjukkan izin, Rabu (27/12) kita panggil ke kantor," tandas
.