Senin, 25 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 8981
(Foto: doc)
Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai hari ini hingga Selasa (26/12) besok tidak diberlakukan.
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul adanya libur Natal dan cuti bersama. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (27/12) lusa.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta libur n
asional."Saat libur nasional tidak berlaku ganjil genap," ujarnya, Senin (25/12).
Kendati demikian, Sigit mengimbau pengendara agar tetap berhati-hati dan waspada selama berkendara dan tetap mentaati aturan lalu lintas di jalan.
"Ganjil genap akan berlaku kembali lusa nanti," katanya.
Perlu diketahui, sistem ganjil genap ini merupakan pengganti kebijakan 3 in 1. Kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dari pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.