Kamis, 21 Desember 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2150
(Foto: doc)
Hingga 20 Desember 2017, tercatat realisasi penerimaan pajak di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mencapai Rp 401,07 miliar atau sekitar 101,67 persen dari total target penerimaan yang ditetapkan hingga akhir 2017 sebesar Rp 394,49 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, realisasi penerimaan ini berasal dari delapan jenis pajak, yaitu Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
Dijabarkan Andri, realisasi penerimaan tiga dari delapan jenis pajak daerah yakni BPHTB, reklame dan parkir di Kecamatan Taman Sari hingga 20 Desember mencapai di atas 100 persen.
"Realisasi penerimaan BPHTB telah mencapai Rp 86,2 miliar atau sekitar 139,12 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 61,96 miliar," ujarnya, Kamis (21/12).
Sementara realisasi penerimaan pajak reklame sebesar Rp 17,42 miliar atau sekitar 107,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 16,13 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan pajak parkir sebesar Rp 12,16 miliar atau sekitar 103,33 persen dari target penetapan sebesar Rp 11,77 miliar.
Dia menambahkan, realisasi penerimaan pajak yang belum mencapai 100 persen di antaranya, PBB P2 telah Rp 101,23 miliar dari total target penetapan sebesar Rp 108,67 miliar, Pajak Hotel baru terealisasi sebesar Rp 52,81 miliar dari total target penetapan sebesar Rp 54,7 miliar.
Kemudian, penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp 58,69 miliar dari total target penetapan sebesar Rp 63,37 miliar, Pajak Hiburan baru mencapai Rp 71,40 miliar dari total target penetapan sebesar Rp 76,25 miliar, penerimaan PAT sebesar Rp 1,13 miliar dari total target penetapan sebesar Rp 1,61 miliar.
"Kami terus berupaya guna memaksimalkan realisasi penerimaan delapan jenis pajak hingga 31 Desember 2017," pungkasnya.