Rabu, 20 Desember 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 2027
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Pusat melakukan pengecekan bangunan fisik pada 15 RPTRA di delapan kecamatan Jakarta Pusat, Senin (18/12). Pengecekan tersebut dilakukan bersama Tim Pembina dan Pengawas Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Sudin PRKP Jakarta Pusat, Edy Suryaman mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengetahui secara langsung terkait kerusakan fisik dari RPTRA agar segera dilaporkan dan diperbaiki. RPTRA yang dilakukan pengecekan dua diantaranya RPTRA Sahari, Jl Rajawali Selatan IV dan RPTRA Jaya Molek, Jl Kreyot Jaya Molek.
“Sejauh ini pembangunan fisik telah baik, namun apabila ada kerusakan segera dilaporkan karena hingga enam bulan ke depan, perbaikannya masih tanggung jawab kontraktor,” katanya.
Anggota TP4D Kejari Jakarta Pusat, Permana, menuturkan keikutsertaan pihaknya dalam pengecekan fisik ini adalah untuk memberikan masukan sekaligus mengawal SKPD dalam melakukan pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan.
"Salah satu masukannya, untuk RPTRA Jaya Molek, perlu ditambah permainan anak
, karena permainannya masih kurang,” tandasnya.