Senin, 18 Desember 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1404
(Foto: doc)
Komisi C DPRD DKI, meminta agar Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) di lima wilayah dan Kabupaten Kepulauan Seribu mengamankan aset lahan milik pemprov dengan melakukan pemagaran.
Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengatakan, pemagaran lahan perlu dilakukan agar lahan milik pemprov tidak dimanfaatkan pihak lain.
"Kalau tanah yang tak ada bangunannya harus dipagarin dan dilakukan pengamanan bahwa itu milik Pemprov DKI," kata Santoso, saat rapat kerja bersama Suku Badan (Suban) Pengelola Aset Daerah wilayah Jakarta Barat dan Timur, Senin (18/12).
Sekretaris Komisi C, James Arifin Sianipar menambahkan, pihaknya siap mendukung langkah pengamanan aset milik Pemprov DKI. Dia juga meminta agar pemprov bersikap tegas dalam pengamanan aset lahan.
"Pemagaran agar diusulkan anggarannya sesuai kebutuhan. Kalau memang kebutuhan banyak disampaikan saja. Harapan Komisi C supaya pemerintah DKI Jakarta tegas dalam mengamankan aset," tandas James.