Senin, 18 Desember 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2194
(Foto: doc)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, sudah melakukan penyegelan sementara terhadap salah satu diskotek di wilayah Jakarta Barat yang diduga kuat menjadi tempat produksi dan peredaran sabu.
Kepala Sapol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, penyegelan sementara dilakukan sambil menunggu keterangan resmi dari Kepolisian dan Badan Nasional Narkotika (BNN) yang sebelumnya melakukan penggerebekan tempat hiburan malam tersebut.
"Jadi setelah disegel oleh polisi kita juga segel kemarin sore. Sifatnya sementara dulu menunggu keterangan resmi," katanya, Senin (18/12).
Dijelaskan Yani, bila keterangan resmi tertulis dari Kepolisian dan BNN membenarkan indikasi adanya penyalahgunaan tempat hiburan tersebut, maka pihaknya akan langsung melakukan pencabutan tanda daftar perusahaan (TDP). Sehingga usaha itu tidak lagi boleh beroperasi di DKI Jakarta.
"Sesuai Perda nomor 6 tahun 2015, kami akan menindak tegas seluruh hiburan malam yang melanggar aturan," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kepolisian, Dinas Pariwisata, dan TNI untuk memperketat pengawasan tempat huburan malam.
"Kita tengah menggodok pelaksanaan pengawasannya seperti apa," tandasnya.