Senin, 18 Desember 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3769
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk menindak tegas diskotek atau tempat hiburan malam yang terbukti ada temuan peredaran narkoba.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, tindakan tegas ini perlu diambil untuk tidak memberikan ruang terhadap operasional diskotek yang melanggar aturan.
"Kita hentikan operasionalnya. Tindakan tegas harus diterapkan karena kita tidak akan mentolerir kegiatan yang sangat buruk dampaknya terhadap masyarakat," kata Sandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).
Ia meminta, aparat yang berwenang dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya jika terbukti ada unsur pidana yang dilakukan.
"Kami menginginkan jangan sampai ada lagi perizinan pariwisata yang disalahgunakan," terangnya.
Sandi menambahkan, upaya preventif akan dilakukan jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan seluruh tempat hiburan.
"Saya sudah perintahkan, semua kita akan evaluasi dan harus lebih waspada lagi," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat perlu ikut berpartisipasi aktif untuk menyampaikan informasi jika mengetahui atau menemukan adanya peredaran narkoba.
"Pengawasan dan kewaspadaan perlu terus ditingkatkan. Saya sampaikan apresiasi kepada petugas dari BNN, Polri, dan unsur keamanan lainnya yang sudah bekerja maksimal," tandasnya.
Sekadar diketahui, Minggu (17/12) dini hari, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek salah satu diskotek di Jl Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat. Hasilnya, diduga kuat terjadi peredaran dan produksi narkoba dalam bentuk cair di diskotek tersebut.