Jumat, 08 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2313
(Foto: Erna Martiyanti)
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap standar pelayanan publik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan nilai 85,43.
Nilai ini diperoleh setelah tim survei mengambil 1.790 sampel produk layanan yang mendistribusikan proses pelayanan administratif perizinan dan non perizinan secara merata dari level paling atas hingga kelurahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, pencapaian ini buah dari hasil kerja tanpa lelah yang dilakukan seluruh jajarannya mulai dari tingkat pimpinan hingga para staf
.“Alhamdulillah, tahun ini Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsan RI dengan objek penilaian dari kinerja DPM dan PTSP DKI Jakarta,” ujarnya, Jumat (8/12).
Menurut Edy, penilaian kepatuhan bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta (evidence based policy) dan metodologi pengumpulan data yang kredibel (public service).
Ia melanjutkan, hasil penilaian kepatuhan diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system Predikat Rendah (Zona Merah), Sedang (Zona Kuning) dan Tinggi (Zona Hijau).
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta, terus mengalami kenaikan nilai yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 tercatat berada pada angka 61,2 (Zona Kuning). Kemudian meningkat menjadi 74,64 pada tahun 2016 dan 85,43 (Zona Hijau) pada tahun 2017 ini.
Edy berkomitmen akan berupaya untuk mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi. Caranya dengan melakukan inovasi pelayanan tiada henti.
"Kami senantiasa melakukan inovasi pelayanan publik secara masif dan berkesinambungan," tandasnya.