Kamis, 07 Desember 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2919
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Pusat berhasil menagih 29 penunggak PKB dan BBNKB, dengan total Rp 65.437.760.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Utara, Minarsar Simbolon mengtakan,
ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan Rabu (6/12) kemarin. Dari 210 kendaraan yang diberhentikan, 18 pemilik langsung melunasi di lokasi. Sementara 11 lainnya, melunasi di kantor hari ini."Hanya 15 persen dari yang diberhentikan belum melunasi. Total yang dibayarkan Rp 65.437.760," ujarnya, Kamis (7/12).
Minarsar mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Sebab pajak merupakan salah satu sumber dana untuk pembangunan Jakarta.
"Pajak ini kan dari rakyat untuk rakyat, agar kehidupan kita semakin lebih baik. Maka dari itu kami mengimbau warga masyarakat untuk taat membayar pajak," tandasnya.