Kamis, 07 Desember 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2287
(Foto: Nurito)
Razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diadakan oleh Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Jakarta Utara, Rabu (6/12) kemarin, berhasil menagih penunggak sebesar Rp 21.350.000.
Menurut Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Utara, Robert L Tobing, saat dilakukan razia gabungan kemarin, ada 99 mobil yang diberhentikan petugas. Dari jumlah itu, 22 kendaraan di antaranya didapati belum membayar PKB maupun belum balik nama pemilik kendaraan.
Kemudian, 13 pemilik kendaraan langsung membayar pajak di lokasi dengan nilai Rp 21.350.000. Sisanya, membuat surat pernyataan untuk membayar pajaknya pekan ini, nilainya mencapai Rp 58.152.800.
"Dengan jemput bola, kita membantu mereka yang tidak sempat membayar pajak
. Karena ternyata juga alasan kesibukan, mereka tidak sempat membayar pajak," katanya, Kamis (7/12).Selain menggelar razia, rencananya petugas juga akan melakukan penagihan dan sosialisasi door to door. "Kita akan lakukan baik di apartemen maupun di pool bus dan truk," tandasnya.