Rabu, 06 Desember 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2164
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini menyerahkan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk didalami bersama.
"Kami memohon kesepakatan bersama DPRD tentang draf awal RPJMD. Ini masih tahap awal," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta di Dedung DPRD, Rabu (6/12).
Saefullah menjelaskan, pengajuan permintaan persetujuan bersama ini dilakukan sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010.
Di mana dalam aturan tersebut disebutkan, RPJMD harus selesai enam bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta resmi dilantik.
"Dari paparan yang sudah ditayangkan tadi, kita akan selesaikan pembahasan RPJMD bersama DPRD di 90 hari kerja atau tiga bulan," jelasnya.
Ia memastikan RPJMD 2018-2022 telah mengakomodir seluruh program beserta visi misi Gubernur dan Wagub. Di antaranya seperti pembangunan infrastruktur dan penanganan banjir.
"Selain itu penyediaan per
mukiman, ruang terbuka hijau, penciptaan lapangan kerja, perluasan layanan pendidikan dan kesehatan," tandasnya.