Jumat, 01 Desember 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2186
(Foto: Punto Likmiardi)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memproyeksikan akan membahas sebanyak 45 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di 2018 mendatang.
Dalam sidang paripurna hari ini, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan meminta persetujuan tentang proyeksi 45 Propemperda yang terdiri dari 33 usulan eksekutif dan 12 usulan legislatif.
"Dengan hormat kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI, kiranya berkenan menyetujui Propemperda tahun 2018 yang akan dijadikan pedoman dalam pembahasan Raperda 2018," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/11).
Judistira menjelaskan, penyusunan Propemperda 2018 dilakukan dengan pertimbangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Materianya disusun oleh DPRD bersama eksekutif untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas yang terencana, terpadu, dan sistematis," jelasnya.
Proyeksi Propemperda antara lain Raperda tentang RPJMD tahun 2018-2022, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Energi dan Kelistrikan.
Kemudian Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Ketahanan Pangan, Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, Kawasan Perlabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, Intoleransi, dan Pengendalian Vektor dan Hama Pemukiman.