Selasa, 28 November 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1507
(Foto: Erna Martiyanti)
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pemusnahan barang bukti makanan tak layak konsumsi di Rumah Potong Hewan (RPU) Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan lalu lintas ternak dan produk ternak di Ibukota. Dalam pelaksanaannya produk hewan dan olahan yang tidak layak konsumsi disita.
"Yang disita seperti masa berlaku konsumsi telah habis, positif formalin dan ayam tiren," ujarnya, Selasa (28/11).
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penertiban sepanjang 2017 dengan jumlah 3.192,65 kilogram daging sapi dan ayam. Rinciannya 3.022,65 kilogram daging sapi, 170 ekor daging ayam dan 51 kilogram telur tak layak konsumsi.
"Semua barang bukti tersebut sudah kami musnahkan agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Menurut Darjamuni, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak dan Daging di wilayah DKI, pelaku yang menjual bahan makanan tidak layak konsumsi dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Pengawasan kita lakukan kepada importir dan distributor daging di pasar swalayan dan tradisional," tandasnya.